Dilarang Pacaran, Melati Nekat Serahkan Kegadisannya ke Pacar

Dilarang Pacaran, Melati Nekat Serahkan Kegadisannya ke Pacar

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 13:35 WIB
Lumajang - Hanya karena dilarang berpacaran, Melati (14) nekat menyerahkan kegadisannya ke sang kekasih. Namun aksi mesum pasangan ini digagalkan, setelah polisi menggerebek kamar yang mereka sewa seharga Rp 20 ribu.

Peristiwa persetubuhan pasangan ini terkuak, saat pelaku membawa korban ke rumah sewa di kecamatan Canidpuro untuk berhubungan intim, Minggu kemarin. Usai membayar sewa kamar, Fendi (19), warga Desa Karang Anom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang langsung membawa Melati yang tercatat sebagai pelajar SMP masuk kamar yang sudah dibokingnya.

Namun aksi pasangan muda-mudi ini diketahui oleh warga. Sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan ada pasangan muda mudi melakukan hubungan diluar nikah segera meluncur di lokasi.

Ketika kedua pasangan muda-muda ini tengah asyik bermesraan di kamar, polisi langsung menggerebek. Saat digerebek, kedua sudah tidak mengenakan sehelai kain pun alias telanjang bulat.

Akhirinya keduanya dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk dilakukan penyidikan. Karena kedua pasangan mesum di bawah umur, maka kasusnya dilimpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lumajang.

Kanit Idik PPA Reskrim Polres Lumajang Iptu Kurniawati Dewi Lestari mengatakan, keduanya melakukan hubungan diluar nikah atas dasar suka sama suka. "Mereka sudah berpacaran sekitar 1,5 bulan," kata Kurniawati di temui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (23/02/2009).

Menurut Kurniawati, dari pengakuan, mereka sudah dua kali melakukan hubungan intim layak suami istri di tempat yang sama. "Ya pengakun mereka karena tidak direstui orang tuanya untuk berpacaran," jelasnya.

Sementara Fendi mengaku dirinya nekat menyetubuhi pacarnya karena suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. "Dia mau kok diajak begituan," terang Fendi.

Meskipun atas dasar suka sama suka, menurut Kurniawati pihaknya akan terus memproses kasus ini. Karena persetubuhan dua muda-mudi ini, korbannya masih di bawah umur.

"Yang jelas pelaku dijerat Pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kurniawati.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban, 2 HP yang berisikan film porno. (bdh/bdh)
Berita Terkait