Alasan mereka bahwa iklan kampanye yang dipasang, baik berupa baliho dan poster bukan produk barang dan jasa.
Salah satunya seperti diungkapkan Arifin Asror, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri yang dalam pemilihan legislatif tahun ini kembali mencalonkan diri.
Menurutnya, iklan kampanye yang dipasangnya tidak memiliki nilai jual yang mendatangan keuntungan, sehingga dalam pemasangan tidak diperlukan izin dan membayar pajak retribusi.
"Siapa bilang kami harus izin dan membayar pajak. Apa yang kami pasang bukan iklan produk, dan tolong itu dibedakan," katanya saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Minggu (22/2/2009).
Bahkan dalam keterangannya, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menganggap langkah Satpol PP melakukan penertiban iklan kampanye caleg sudah di luar batas. Menurutnya, Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP tidak memiliki wewenang dalam penertiban iklan kampanye.
"Atas dasar itu saya sampaikan pula, semua caleg untuk tidak membayar retribusi itu. Pemerintah sudah salah kaprah dalam menterjemahkan peraturan," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Hariono saat dikonfirmasi menyatakan sikap caleg tersebut sudah merupakan kesalahan besar. Menurutnya, penertiban iklan kampanye 'nakal' telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Walikota No.37 dan 38 apa yang dilakukan Satpol PP sudah benar. Makanya kami tidak akan gentar dengan ancaman tersebut, penertiban akan terus kami jalankan," ujar Hariono.
Sementara data yang berhadi digali detiksurabaya.com dari Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP) Pemerintah Kota Kediri menyebutkan, hingga saat ini dari 38 peserta pemilu 2009, hanya terdapat 7 parpol yang telah melunasi pajak pemasangan iklan kampanye. (gik/gik)










































