Tidak jelas apa alasan Pemkab Tuban tidak mengeluarkan izin operasional untuk rumah sakit milik PCNU Tuban tersebut. Yang jelas semua berkas perizinan sudah lengkap. Izin tersebut juga telah diajukan ke Pemkab sejak Januari 2009 lalu.
Menkes Siti Fadilah Supari menyatakan, secara batin dan Islami pihaknya merasa sudah meresmikan RSNU. Apalagi rumah sakit di kawasan Jalan Letda Sucipto itu, dibangun untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Secara pribadi dan Islami rumah sakit ini sudah saya resmikan. Kalau masih ada masalah perizinan yang belum selesai, mungkin terkait masalah otonomi daerah," kata Siti Fadilah Supari dalam sambutannya di hadapan wakil dari PBNU KH Masdar Mashudi, Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakil Illallah, Ketua PCNU Tuban KH Fathul Huda, serta ratusan warga NU Tuban yang memadati halaman RSNU Tuban.
Tampak hadir pula dalam acara yang dibarengkan dengan Wisuda 41 Akademi Kebidanan (Akbid) NU dan launching STIKES NU Tuban, Kepala Dinkes Tuban Dr Tri Hadi Sanjoto berikut jajaran stafnya. Termasuk juga pejabat dari RSUD Dr R Koesma Tuban.
Kendati acara peresmian dilakukan layaknya kegiatan seremonial, namun Menkes menolak menandatangani prasasti penandatanganan. Prasasti dari batu hitam yang sudah terukir nama Menkes pun tak jadi ditandatangani.
Sementara itu Ketua PCNU Tuban, KH Fathul Huda, yang dikonfirmasi detiksurabaya.com menyatakan, pihaknya tak tahu alasan Pemkab Tuban tidak mengeluarkan izin operasional RSNU. Apalagi semua berkas administrasi yang disarankan Pemkab sudah lengkap.
"Sekarang biar masyarakat yang menilai siapa diantara kita yang wanprestasi. NU sudah melengkapi persyaratan perizinan, bahkan kekurangan berkas yang diminta sudah kita lengkapi," kata KH Fathul Huda usai peresmian RSNU di rumah sakit setempat.
Dia katakan, sesuai aturan dalam perda perizinan dari Pemkab Tuban, jika semua berkas yang diajukan sudah lengkap, paling lama izin akan ke luar 18 hari sejak diajukan. Mestinya setelah melalui revisi berkas yang disarankan Pemkab Tuban, izin operasional RSNU keluar pada tanggal 18 Februari 2009.
"Berdasar pada aturan perda tersebut, RSNU sudah memenuhi syarat dan sah beroperasi. Makanya kita melakukan peresmian dengan mengundang Menkes ini," tegas KH Fathul Huda.
Diperoleh informasi, sejak awal berdiri RSNU sudah terganjal izin disana-sini. Mulai masalah ijin HO (izin lingkungan), status tanah yang dipakai, izin lokasi hingga terakhir masalah izin operasional. (bdh/bdh)










































