Kini, akibat ulahnya itu, Fatkhurohman (22), Desa/Kecamatan Gondanglegi ini harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam di sel tahanan POlres Malang.
Perbuatan tersangka ini bermula saat ingin merayakan perayaan Valentine Day bersama kekasihnya itu. Saat itu Fatkhurohman menjemput sebut saja Menik (16), di sekolahnya yang ada di Jalan Raya Kasembon, Kabupaten Malang.
"Saya ajak ke Bendungan Selorejo hingga malam hari. Karena takut pulang kemudian saya ajak pulang ke rumah bibi saya rumahnya masih satu desa dengan Menik. Di rumah itu kami tinggal hingga dua hari," kata Fatkhurohman saat menceritakan kisahnya detiksurabaya.com di Mapolres Malang, Kamis (19/2/2009) siang.
Dalam keterangannya kepada petugas, Menik yang masih duduk di bangku kelas I ini mengaku telah disetubuhi pacarnya sebanyak 2 kali saat menginap di rumah bibi pelaku. Korban sendiri baru dapat pulang setelah keluarga menjemput dirinya di tanggal 16 Febuari lalu.
Namun pengakuan Menik dibantah pelaku jika dirinya telah memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. "Kami melakukan itu, Menik juga setuju tidak ada paksaan," sanggah Fatkurohman yang mengaku berpacaran dengan korban sudah selama 6 bulan.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang AKP Radiant pada detiksurabaya.com mengatakan, pihaknya menangani perkara ini setelah adanya laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil keterangan korban, tersangka kita jerat Pasal 332 karena terbukti membawa kabur gadis dibawah umur serta menyetubuhinya karena belum ada ikatan suami istri," tegas Radiant di ruang kerjanya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini