Dalam penggerebekan bersama Polwil dan Polres Malang, Polda Jatim menemukan bahan baku membuat shabu-shabu (SS) dengan satu tersangka berisial Ng (38) asal Kota Malang.
Polisi dan Labfor cabang Surabaya berhasil mengamankan obat bernama Evil Driyer sebanyak 5 ribu butir, 0,02 liter Aseton, serbuk blue ice dan soda api, diamankan petugas dari ruang belakang rumah tersangka. Diduga bahan-bahan tersebut menjadi bahan baku tersangka memproduksi SS.
Penggerebekan ini bermula saat polisi menangkap dua tersangka pemilik SS seberat 2 gram berinisial MT dan LTF di Surabaya, Kamis (12/2/2009) pukul 22.00 WIB. Pengembangannya, petugas menangkap DD (48), asal Bangil di kawasan Pandaan beberapa jam kemudian.
"DD adalah pembuat shabu-shabu dibantu oleh Ng di rumah ini. Sedangkan, dua tersangka yang kita tangkap di Surabaya merupakan penjual barang jadi shabu-shabu. Keempatnya merupakan kelompok dari G residivis kasus shabu-shabu tahun 2006 dan 2007. G kini masih kita buru," kata Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Erwin Siregar kepada wartawan di lokasi, Jumat (13/2/2009).
Erwin menambahkan, G juga menjadi penyandang dana dari usaha ini. Kelompok ini telah menjalankan usahanya selama 1 bulan dengan memproduksi shabu-shabu seberat 40 gram dalam sehari. Terakhir mereka memproduksi 6 gram shabu-shabu.
"Pangsa pasarnya yakni Surabaya, Madiun, Bali dan beberapa daerah di Jawa Timur," imbuhnya.
Dalam pengakuannya, tersangka beberapa hari ini masih menunggu bahan baku untuk kembali melanjutkan produksi shabu-shabu. Karena bahan baku yang ada masih kurang lengkap. Kini polisi telah memasang garis police line untuk pagar rumah.
(fat/fat)











































