Jebol Plafon, Tahanan Pengadilan Lamongan Kabur

Jebol Plafon, Tahanan Pengadilan Lamongan Kabur

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 15:35 WIB
Lamongan - Seorang tahanan kasus penggelapan dan penipuan yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kabur, Rabu (11/2/2009). Tahanan bernama Ahmad Fauzi (53) warga Desa Sambung Anyar, Kecamatan Dukun, Gresik kabur melalui WC di dalam sel tahanan PN.

Humas PN Lamongan, Sutarjo SH mengatakan, tahanan tersebut seyogyanya akan disidangkan pukul 11.30 WIB. Namun saat dipanggil 3 kali oleh hakim wajahnya tak kunjung muncul.

"Semula dia akan disidangkan dan diletakkan di sel tahanan bersama dengan tahanan yang lainnya. Dia sudah disidangkan untuk kali ke 3 dan sudah ditahan sejak 15 november 2008 lalu," terang Sutarjo kepada wartawan, Rabu (11/2/2009).

Saat dipanggil 3 kali, jelas dia, tak ada jawaban sehingga petugas mengecek ke sel tahanan. "Tidak ada jawaban, sehingga petugas pun akhirnya melakukan pengecekan ke dalam sel tahanan yang ada di PN," tuturnya.

Sutarjo menjelaskan, dari penyelidikan sementara diketahui jika tersangka kabur melalui WC di sel tahanan PN Lamongan menjebol plafon, menggunakan sarung dan kayu.

"Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti berupa kayu dan sarung yang kemungkinan dipakai tersangka untuk melarikan diri," ujarnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho SH mengatakan, saat ini semua petugas kepolisian sedang menelusuri dan memburu tahanan itu.

Nugroho menambahkan, Ahmad Fauzi ditahan karena kasus penggelapan dan penipuan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami bersama-sama aparat terkait berusaha mencari tersangka sampai ketemu," tegasnya. (fat/fat)
Berita Terkait