Dukun Cilik Sakti Ponari Dieksploitasi

Dukun Cilik Sakti Ponari Dieksploitasi

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 11:59 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melihat adanya eksploitasi terhadap anak dalam fenomena Ponari, dukun cilik sakti di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Lembaga itu meminta semua pihak lebih mementingkan hak-hak Ponari dibanding mukjizat yang dipunyainya.

"Ini terjadi eksploitasi dan perampasan hak anak. Dia sudah melakukan penyembuhan di luar batas kepribadian anak. Ponari melakukan aktivitasnya lebih 3 jam, sekolahnya tertinggal, harus didatangkan guru, dan sebagainya," kata Sekjen Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/2/2009).

Memang, kata Arist, pengobatan itu tidak dipungut tarif. Akan tetapi, pasien yang "berobat" memberikan sesuatu, utamanya dalam bentuk uang. Dari uang yang terkumpul tersebut, Arist mendengar ada yang akan digunakan untuk membangun jalan di lingkungan Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Megaluh, Jombang.

Lebih memperihatinkan lagi, lanjut Arist, Ponari tetap mengobati puluhan ribu pasiennya dalam kondisi sakit pada Senin kemarin. Anak tersebut bukannya disuruh beristirahat, akan tetapi digendong-gendong untuk melayani pasien.

Untuk itu, demi Ponari, Arist meminta pihak-pihak terkait mulai keluarga, Pamong Desa Balongsari, Pemda Jombang, dan Kepolisian setempat untuk berembug kembali. Jika tidak dapat dihentikan sementara, para pasien yang hendak berobat dapat saja disiasati.

"Kalau itu mukjizat sebenarnya biarlah mengalir, manusia kan juga tidak bisa menolak pemberian Tuhan. Cuma harus disiasati. Misalnya memakai foto. Kan fotonya bisa dilihat. Terus edarkan air di tanki kepada yang antre dan celumpakan batunya. Karena yang berkhasiat kan katanya air, bukan batunya," kata Arist.

Menurut Arist, Komnas PA kini menurunkan tim ke Jombang untuk melihat secara langsung. Hasil penelitian dari Komnas akan menjadi rekomendasai bagi pihak-pihak terkait tersebut untuk mengambil keputusan yang bijaksana. (irw/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.