Kericuhan itu bermula saat eksekutor akan membacakan putusan di depan obyek lelang berupa ruko. Namun, 3 orang ahli waris yakni Hj Subaidah, Hj Arfiyah dan H Erfan berteriak dan berusaha merebut putusan lelang yang akan dibacakan petugas eksekutor.
Bahkan ahli waris Ruko bersama ratusan warga lain berusaha melawan petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan berteriak agar warga melakukan perlawanan dan menggagalkan eksekusi. Permintaan itu disambut teriakan Allahu Akbar oleh ratusan warga yang mengelilingi obyek eksekusi.
Saat itulah terjadi kericuhan. Pihak ahli waris tetap melakukan perlawanan dan ratusan warga mencoba menerobos pagar betis petugas dari semua arah, baik dari depan obyek maupun yang dari samping kanan kiri yang sudah siap sejak, Kamis (5/2/2009) pagi.
Petugas kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ary Wahjudi tidak mau mengambil risiko. Para ahli waris, pengacara serta warga yang mencoba menggagalkan eksekusi diamankan. Lima orang yang diamankan itu dimasukkan mobil truk polisi dan dibawa ke arah utara dari lokasi.
Kelima orang yang diamankan petugas tersebut salah satunya pengacara termohon (pemilik Ruko) yakni Rudi Hartono, SH dan adiknya. Sedangkan 3 orang lainnya, dari pihak termohon dan keluarga besarnya yang mencoba melawan petugas dan menggagalkan pembacaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang diwakili wakil panitera, Suja'ie selaku eksekutor.
Dalam eksekusi tersebut, polres Sumenep menerjunkan 300 personel dari semua unsur, baik Samapta, Reskrim, Lantas, Polsek serta pengamanan tertutup. Mereka juga dilengkapi senjata laras panjang dan siaga di depan obyek eksekusi.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sumenep, Suja'ie mengatakan, dirinya selaku eksekutor hanya melaksanakan eksekusi setelah eksekusi pertama awal Desember 2008 lalu gagal dilakukan setelah pemilik dan ahli waris Ruko melakukan perlawanan.
"PN hanya sebagai eksekutor, setelah pemilik ruko tidak mempunyai kemampuan untuk membayar pinjaman pada Bank BRI Sumenep," ujar Suja'ie pada wartawan di lokasi.
Obyek lelang berupa ruko, kata dia, sudah dilakukan proses lelang dengan benar dan dimenangkan oleh Hj Tammimah (42), warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep senilai Rp 200 juta.
Hasil lelang dan keputusan tersebut ternyata tidak diindahkan, dan pemilik ruko tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang-piutang pada bank. Sehingga, proses eksekusi dengan merujuk keputusan lelang harus dilakukan.
"Jadi, PN hanya sebagai eksekutor. Sedangkan keputusan lelang dan proses sebelumnya ditangani pihak bank. PN sendiri turut serta dalam eksekusi ini meski keputusannya tidak melalui pengadilan karena menyangkut hak milik negara (Bank BRI, red)," tegasnya. (bdh/bdh)










































