Ketiganya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan adopsi ilegal, menimpa anak pasangan Kholik dan Siti Fatima.
"Tiga orang kita tahan, karena mereka bertanggungjawab dalam pemindahtanganan bayi ke orang lain," kata Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Jember AKP Kholilur Rahman kepada wartawan di Mapolres Jalan Kartini, Jumat (30/1/2009).
Mereka akan dijerat dengan pasal 83 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, tentang menculik atau memperdagangkan anak. Sedangkan satu orang tersangka yang sebelumnya juga disebut, masih belum ditahan.
"Untuk satu tersangka masih belum, karena masih kita perdalam," lanjutnya.
Sementara sebelumnya, pasangan Siti Fatima dan Kholik melapor ke polisi karena anaknya M Adhar telah diadopsi orang lain tanpa sepengetahuan mereka, Rabu (14/1/2009). Bayi itu ditinggal di RSU dr Soebandi, karena pasangan itu tidak mampu melunasi biaya proses persalinan Siti Fatima. Bayi itu menjadi jaminan karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya rumah sakit sebanyak belasan juta rupiah.
Namun saat keduanya akan mengambil, mereka tidak menemukan bayinya. Menurut pihak rumah sakit bayi itu telah diadopsi oleh orang lain. Akhirnya kedua melaporkan kasus itu ke Polres Jember. (fat/fat)
