Pelaku nekat mencuri timbel karena tak memiliki uang. Dia pun mencuri di stand H Ahmad Shaffa (55) Jalan Embong Berantas, Malang. Dengan menggunakan linggis yang diambil dari penambal ban di sekitar lokasi, pelaku mencongkel stand korban dan mengambil 10 timbel timbangan, uang Rp 90 ribu dan 1 buah gunting besi.
"Uangnya saya belikan minum. Sementara timbangan saya bawa pulang," kata pelaku yang tubuhnya penuh tato kepada wartawan di Mapolsekta Klojen Jalan Kelud, Kamis (29/1/2009).
Kasus ini terungkap hasil penyelidikan petugas setelah mendapat laporan dari korban. "Hasil olah TKP serta lidik di lapangan kami menemukan identitas pelaku. Penangkapan kemudian kami lakukan," kata Kapolsekta Klojen AKP Tukimin Hadi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kini, pria juga pernah meringkuk di tahanan karena kasus kepemilikan daun ganja tahun 2005 kembali merasakan pengapnya hotel podea. Dia pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(fat/fat)











































