Polisi Kediri Gerebek Pabrik Miras

Polisi Kediri Gerebek Pabrik Miras

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 11:09 WIB
Kediri - Pabrik minuman keras (miras) palsu yang berlokasi di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri digerebek Satuan Reskoba Polresta Kediri. Dalam penggerebekan tersebut, lebih dari 10 ribu botol miras dan sejumlah bahan baku berhasil diamankan.

Pabrik yang digerebek merupakan milik Bambang Susilo, warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Namun, saat digerebek, pabrik hanya ditunggui oleh 3 orang karyawannya. Penggerebekan sendiri dilakukan setelah sebelumnya distributor atas produk dari pabrik tersebut berhasil diamankan dalam sebuah operasi lalu-lintas.

"Sementara yang kami amankan baru 3 orang yang statusnya karyawan pabrik, dimana 1 orang penanggungjawab dan 2 lainnya pekerja biasa. Untuk pemilik pabrik masih kita lakukan pengejaran," kata Kasat Reskoba Polresta Kediri AKP Sudadi kepada detiksurabaya.com di lokasi penggerebekan, Selasa (27/1/2009).

Dari penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi 3.360 botol miras siap edar dalam berbagai merek yang terkemas dalam 140 kadus, lebih dari 7.000 botol kosong, puluhan ribu lembar label kemasan miras, 3 5 drum besar berisi miras belum jadi, 50 jerigen berisi 1.500 liter alkohol, serta 5 alat produksi berupa penutup botol elektrik.

"Melihat barang bukti yang diamankan dan berdasarkan keterangan pekerjanya, pabrik ini memiliki kapasitas produksi lebih dari 70 kardus dalam setiap harinya," ujar Sudadi.

Dari keterangan pekerja pula akhirnya terkuak, pabrik yang digerebek selama ini merupakan pemasok miras yang diedarkan di lokalisasi dan tempat hiburan yang ada di sejumlah daerah di Jawa Timur. "Pasokan paling besar ke Mojokerto dan Pasuruan. Katanya dalam dua hari sekali lebih dari 100 kardus dikirimkan," tegas Sudadi.

Sementara guna langkah penyekidikan lebih lanjut, ketiga pekerja pabrik dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Kediri. Apabila nantinya terbukti bersalah, maka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena diangap melanggar UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, junto Pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001 tentang pemalsuan merek dagang.

Secara terpisah, penggerebekan pabrik miras yang dilakukan aparat kepolisian mengagetkan sejumlah warga yang tinggal di sekitarnya. Rata-rata mereka tidak tahu jika bangunan yang ada di lingkungannya tersebut digunakan untuk memproduksi barang haram.

"Setiap hari saya lewat depan dini dan nggak mencium apa pun. Setahu saya ini dulu toko kelontong, tapi sudah sejak 2 tahun yang lalu tutup," ujar Sutasji (54), warga yang rumahnya hanya berjarap 100 meter dari lokasi penggerebakan. (bdh/bdh)
Berita Terkait