"Pemberian santunan ini berdasarkan ketentuan yang sudah disetujui antara PT Jasa Raharja dengan PT KA. Untuk luka-luka Rp 25 juta dengan kategori luka berat atau cacat seumur hidup," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur Tolu Sukidjo kepada detiksurabaya.com saat meninjau lokasi kecelakaan, Sabtu (24/1/2009).
Santunan itu oleh pihak asuransi akan segera berikan kepada korban meninggal dan luka, paling cepat seminggu dari sekarang.
Tolu juga mengungkapkan lamanya pemberian santunan disebabkan tempat tinggal korban meninggal berada di Cepu, Jawa Tengah. "Kalau keluarga dan korban beralamat di sini, Hari Rabu sudah kita berikan,"ungkapnya.
Sementara itu, Tolu juga menjelaskan syarat apa saja yang harus dibawa agar santunan bisa dicairkan, yakni pihak keluarga korban hanya membawa kartu identitas dan kartu keluarga serta surat kuasa bagi ahli waris untuk korban meninggal.
"Jadi untuk yang korban luka, kita akan tunggu manifest penumpang yang luka dan kita cocokkan dengan data kita. Serta syaratnya gampang tinggal bawa KTP, KK dan surat kuasa bagi ahli waris untuk korban yang meninggal," pungkasnya. (ze/bdh)










































