Menhub Akan Beri Sanksi Penyebab Kecelakaan

Pascatabrakan 2 KA

Menhub Akan Beri Sanksi Penyebab Kecelakaan

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2009 14:27 WIB
Menhub Akan Beri Sanksi Penyebab Kecelakaan
Bojonegoro - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafi'i Jamal akan memberikan sanksi terhadap semua pihak yang menyebabkan terjadinya tabrakan dua kereta. Namun, pemberian sanksi diserahkan sepenuhnya ke PT KA.

"Saya sudah minta Kadaops melalui Direktur PT KA agar semua yang menyebabkan kecelakaan ini dilakukan mutasi, atau sanksi yang berlaku sesuai organisasi," kata Jusman Syafi'i Jamal, saat meninjau lokasi tabrakan 2 kereta api di Stasiun Kapas, Bojonegoro, Sabtu (24/1/2009).

Selain itum Jsman juga mempertanyakan tentang masinis KA Rajawali yang nekat melanjukan perjalanan, meski sudah ada sinyal untuk berhenti.

"Pertanyaan pentingnya, kenapa sudah ada sinyal tapi masinisnya tetap melanjutkan perjalanan yang seharusnya dia masuk di jalur dua. Padahal jalur satu sudah menunggu KA barang yang menunggu untuk bergantian," ungkapnya.

Selain menyoroti kelalaian masinis, Menhub juga menpertanyakan keberadaan seorang penumpang yang berada di dalam lokomotif KA barang Antaboga. Meski begitu, Jusman menyerahkan penyelidikan ini sepenuhnya ke pihak KNKT.

"Itu merupakan faktor ya, ada penumpang. Kenapa setelah kejadian diketahui ternyata ada penumpang di lokomotif, dan itu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kelalaian. Dan semuanya akan diselidiki oleh KNKT termasuk penumpang yang ada di lokomotif apakah dia saudaranya atau dia naik dari stasiun lain. Tapi akan diselidiki oleh KNKT dan rekaman terakhir juga akan diselidiki," jelas Jusman.

Usai mengunjungi lokasi kecelakaan, Menhub didampingi Bupati Bojonegoro Suyoto kemudian melanjutkan perjalanan menuju RSUD untuk menjenguk para korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan. (bdh/bdh)
Berita Terkait