Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara kini menunggunya. Bukan itu saja, pria berkacamata itu juga terancam dijatuhi denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Penangkapan itu bermula saat Mislan menjual 8,7 ton beras raskin dari Bulog Pacitan. Alih-alih dibagikan kepada warga kurang mampu, jatah bahan makanan itu malah dijual ke pedagang. Tak pelak aksi nekatnya memicu kecurigaan masyarakat. Berbekal laporan warga, polisi langsung menangani kasus ini.
"Memang beras itu saya jual dan uangnya masih saya gunakan," kata Mislan kepada penyidik Satreskrim Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com, Jumat (23/1/2009).
Kasatreskrim AKP Sukimin membenarkan hal tersebut. Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan saksi pihaknya menetapkan Mislan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di mapolres. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
"Raskin yang dijual itu merupakan jatah bulan Oktober dan November 2008. Beras sebanyak itu dijual kepada pihak ketiga. Kita masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain," kata Sukimin.
Sukimin terkena UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ini karena tersangka terbukti melakukan aksinya dengan motif keuntungan pribadi. (fat/fat)











































