Kasus ini terungkap setelah ibu korban IS (30), yang merupakan istri siri pelaku setelah mendapat laporan dari anaknya. Bagitu mendengar cerita anaknya, IS bagaikan disambar petir, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang.
Mendapat laporan dari korban, polisi secepatnya menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Nanang Budi Prayogo (49), warga Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang. Pelaku tercatat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
"Kita lakukan penangkapan secara paksa dan meminta keterangan dari pelaku setelah adanya laporan dari orangtua korban. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polresta Malang AKP Kusworo Wibowo pada wartawan di Mapolresta Malang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (21/1/2009) siang.
Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka ketika korban berada di rumah seorang diri. Tersangka mencabuli korban dengan meraba-raba seluruh anggota tubuh dan mencumbuinya. Bahkan, untuk memuaskan nafsu birahinya, pelaku juga memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban.
"Korban sering merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Itu yang membuat orangtuanya curiga. Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku," imbuh Kuswroro.
Sementara, pelaku saat dalam pemeriksaan petugas kepolisian mengaku nekat melakukan perbuatan itu hingga sebanyak 10 kali karena tak kuat menahan birahi.
Karena perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 82 UU No 23 tentang perlindungan anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Soefianto saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya kasus asusila yang menyeret anak buah. "Kasus ini akan ditangani oleh Bawasda atau inspektorat," ungkapnya. (bdh/bdh)










































