Pelaku, Eko Hari Suwanto (28) warga Desa Jeblogan, Paron pun diamankan polisi dengan barang bukti ratusan obat daftar G yang telah diberikan bebas kepada pasiennya.
Ratusan obat daftar G itu salah satunya yakni Diltiazem 30mg, Solathim 500mg, Neurobion 9mg, Methampyrone 500mg dan lain-lain. Barang bukti itu berhasil disita untuk bahan pemeriksaan dan peyelidikan petugas.
Kasatreskrim AKP Sudjarwanto mengatakan tersangka membuka praktek karena faktor kebutuhan ekonomi. Pelaku yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Paron hanya sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan penghasilan hanya Rp 150 ribu per bulan.
"Pelaku nekat membuka praktek tanpa izin karena faktor ekonomi dengan gaji yang minim di puskesmas," jelas Sudjarwanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2009).
Dia menambahkan, sehari-harinya pelaku melayani 10 hingga 15 pasien. Dengan keluhan pasien mengalami sakit pilek, batuk dan linu-linu. Kini tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) c jo 82 (1) d UU No23/1992 tentang kesehatan ancamannya 7 tahun penjara.
Sementara dari data Polres Ngawi, kasus tersebut sudah ke-9 kali. Dalam setahun penangkapan obat-obatan daftar G sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep dokter. (fat/fat)










































