Ironisnya, pencabulan yang dilakukan Maimun (25) yang tak lain guru mengaji korban sudah terjadi selama 5 kali. Perbuatan tak terpuji guru ngaji itu didasari keinginan pelaku untuk melampiaskan nafsunya setelah tak kunjung menikah.
Terbongkarnya pencabulan itu bermula saat Kholik (50), selaku Pengasuh Ponpes Mamba'ul Khisam mendatangi rumah korban di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Kedatangannya untuk melapor kejadian jika korban telah jatuh dari sepeda saat bermain dengan sejumlah rekannya di sela-sela kegiatan belajar mengaji.
Berdasarkan laporan tersebut, Erna Sulianingsih (30), ibu korban berniat memeriksakan anaknya ke RS Bhayangkara Kota Kediri. Keputusan memeriksakan didasari sikap anaknya yang selalu menangis usai buang air kecil.
"Saya berfikir kalau hanya jatuh dari sepeda kok terus nangis setiap kali selesai buang air kecil. Pasti ada yang aneh, makanya saya berniat memeriksakan," kata Erna di sela-sela memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kediri, Selasa (20/1/2009).
Kecurigaan Erna atas kejadian aneh yang menimpa anaknya mendapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit. Selaput dara anaknya dipastikan robek, bukan akibat jatuh melainkan akibat didesak benda tumpul.
"Tahu hasil pemeriksaan seperti itu, saya desak anak saya. Sambil menangis dia mengaku sudah 5 kali kemaluannya dimasuki jari gurunya mengaji. Tahu seperti itu saya langsung melaporkan ke kantor polisi," ujarnya.
Sementara tersangka Maimun di sela-sela pemeriksaan mengaku khilaf telah melakukan perbuatan bejat terhadap salah satu santriwatinya.
"Seingat saya sudah 5 kali sejak bulan Desember lalu dan sumpah saya nggak bermaksud menyakitinya. Saya khilaf karena memang sudah tidak kuat menahan nafsu," ujarnya sambil tertunduk lesu.
Pelaku dalam pemeriksaan juga mengaku, perbuatan pencabulan tersebut selalu dilakukan saat santriwati tersebut hendak pulang usai mengaji, "Kebetulan dia selalu pulang terakhir, menunggu jemputan ibunya," imbuhnya.
Secara terpisah, Kaur Bina Operasi (KBO) Reskrim Polresta Kediri Iptu Siswanto mengatakan, sementara pihaknya terus memeriksa guna mengungkap kemungkinan bertambahnya korban.
"Kami berkesimpulan ada kemungkinan korbannya lebih dari satu, karena memang sepertinya pelaku memiliki niatan jahat. Untuk korban sudah kita periksa ulang dan hasilnya menguatkan dugaan pencabulan itu," tegas Siswanto.
Akibat perbuatannya, tersangka mendapat ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. Dia melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, junto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain. (bdh/bdh)
