Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 2,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu. Kasus ini terungkap saat pelaku akan membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu yang ternyata asli tapi palsu di sebuah kios di Stasiun Kota Lama, Kota Malang.
Dari informasi masyarakat, polisi kemudian mendatangi lokasi. Dari penggeledahan, polisi menemukan uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah sebesar Rp 2,650 juta di dalam tas yang dibawa pelaku.
"Kasus ini terungkap hasil informasi dari masyarakat. Kini kami masih kembangkan kepada orang yang menjual uang palsu ini kepada pelaku," kata Kasubareskrim Polwil Malang Kompol Soedibyo pada wartawan di ruang kerjanya (19/1/2009).
Kepada penyidik, pria yang telah mengajukan pensiun dini tahun 2005 di sebuah dinas lingkungan Pemkab Jember ini mengaku mendapat uang dari seorang kenalannya asal luar Kota Malang. Dari uang sebesar Rp 1 juta miliknya diganti uang asli palsu senilai Rp 2,7 juta.
"Saya baru pertama ini edarkan. Karena butuh uang untuk bayar utang," ungkap Toni.
Sementara uang pecahan Rp 50 ribu terlihat asli tapi palsu milik pelaku bercirikan lembaran kertas halus, tanpa cetakan timbul, serta semua nomor seri sama sebesar Rp 2,7 juta.
"Tampak jelas uang palsu yang dibawa pelaku. Karena itu masyarakat curiga dan melapor," tegas Soedibyo.
Karena perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara karena dijerat pasal 244 KUHP tentang memiliki, mengedarkan, menyimpan uang lembaran kertas palsu.
(fat/fat)










































