Pelaku AD (10) kepada penyidik mengaku melakukan tindakan asusila di rumah korban, IY. Saat itu korban seorang diri lantaran kedua orang tuanya bepergian. Merasa aman, dia memaksa gadis polos itu melayani nafsunya. Ini didukung hasil visum yang menguatkan bukti terjadinya perbuatan tidak senonoh itu.
Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu diketahui sering mengintip adegan suami istri kakaknya yang baru menikah. Apalagi, kamar tidur pelaku dan kakaknya bersebelahan dan hanya dibatasi sekat kelambu.
"Kebiasaan itu yang diduga mendorong pelaku untuk menirukan adegan mesum tersebut," terang Kasatreskrim AKP Sukimin kepada detiksurabaya.com di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Sabtu (17/1/2009).
Sukimin menjelaskan, kasus ini termasuk menonjol dan menjadi perhatian serius polisi. Sebab pelakunya anak-anak. Untuk itu dalam penyidikan pihaknya akan mengarahkan penanganan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 267 KUHP tentang pencabulan.
"Pelaku tidak kita tahan tapi proses hukum tetap lanjut. Dan karena pelaku masih di bawah usia, pemeriksaan akan didampingi Bapas Madiun," ujar dia.
Dia menambahkan, kasus ini membuktikan bahwa di usia dini anak memiliki kecenderungan menirukan perilaku yang pernah dilihatnya. Untuk itu dia kembali mengimbau semua pihak untuk melindungi anak dari hal-hal yang belum layak disaksikan. (fat/fat)











































