"ATV belum dapat RK. KPID belum memutuskan. Jadi untuk sementara hanya yang ber-RK yang ditoleransi bersiaran," tegas Wakil Ketua KPID Jatim Arif Budi Santoso saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (16/1/2009).
Arif juga merasa heran mendengar isu yang mengatakan lembaganya telah memberikan RK untuk ATV. "Tidak ada satu pun yang boleh mengklaim begitu. Sekali lagi, RK untuk ATV belum ada," tandasnya.
Mantan Panwaslu Kota Surabaya ini menyatakan jika nantinya diputuskan ATV mendapat RK maka serah terimanya pun akan dilakukan secara resmi. Ini untuk menghindari pihak-pihak atau institusi tertentu yang main klaim.
"Saat ini pleno KPID masih deadlock jadi ATV maupun pemohon lainnya saya tegaskan belum mengantongi RK," katanya.
(gik/gik)










































