Wartawan TV Lokal di Sumenep Dipolisikan

Wartawan TV Lokal di Sumenep Dipolisikan

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 10:52 WIB
Surabaya - Lukman Rama Sudarmawan, wartawan televisi lokal berpusat di Kota Surabaya yang bertugas di Sumenep kesandung masalah. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Namun Lukman membantahnya.

"Saya tidak pernah melakukan pemerasan atau penipuan pada warga. Uang yang ditransfer oleh Musahnan merupakan utang piutang," kata Lukman kepada detiksurabaya.com di rumahnya, Desa Parsanga, Jumat (16/1/2009).

Keterangan yang didapat detiksurabaya.com, Lukman Rama Sudarmawan dilaporkan Musahnan (42), warga Jalan Dr Cipto, Pabian, Sumenep yang merasa telah dikibuli Rp 43 juta dengan janji bisa membantu sepupunya diterima bekerja di Pemkab Sumene.

Musahnan mengaku pada awal 2008 lalu bertemu dengan Lukman. Dalam pertemuan itu akhirnya ada kesepakatan jika Lukman bisa membantu sepupu Musahnan yang ingin bekerja PNS. Dan awalnya dijanjikan akan masuk dulu sebagai tenaga honorer daerah (Honda) yang otomatis pada saatnya nanti akan diangkat menjadi PNS.

Menurut Musahnan, agar nama sepupunya itu bisa masuk dalam data honorer daerah dirinya diminta mentransfer sejumlah uang sebagai jaminan.

Musahnan pun menyanggupinya dan mentransfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekening Lukman sesuai dengan permintaan pada tanggal 14 April 2008 melalui Bank BRI Sumenep.

Selanjutnya, Lukman kata Musahnan, kembali meminta uang sebesar Rp 3 juta. Sekali lagi permintaan Lukman dikabulkan dengan harapan sepupunya bisa secepatnya diterima bekerja di Pemkab Sumenep.

Namun impian sepupu Musahnan menjadi calon PNS tak kunjung menjadi kenyataan. Hingga awal tahun 2009 ini ternyata tak ada kabar pasti dari Lukman. Nama Musahnan juga tak masuk dalam data honorer daerah.

"Janji pelaku, sepupu saya bisa masuk dalam data honorer daerah selambat-lambatnya akhir tahun 2008 lalu. Namun, kenyataannya tidak masuk. Malah, pelaku ingkar terhadap janji-janjinya," ujar Musahnan kepada wartawan usai melaporkan Lumkan di Mapolres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo.

Dia mengaku terpaksa melaporkan pada polisi. Sebab, pelaku sudah tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer melalui rekening bank maupun yang diberikan langsung.

"Saya sudah mendatangi ke rumah pelaku dengan baik-baik agar uang itu dikembalikan jika tidak ada kepastian sepupu saya bisa masuk data base honorer daerah. Namun, pelaku menolak mengembalikan uang sebesar Rp 43 juta tanpa ada alasan," kata Musahnan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin mengatakan, laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum wartawan akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Laporan dugaan penipuan itu akan kita usut tuntas," tegas Mualimin pada wartawan di ruang kerjanya.

Langkah awal yang akan dilakukan penyidik ujar dia, selain mengumpulkan data dari pelapor, juga akan memeriksa 2 orang saksi dari komunitas wartawan yang mengetahui terhadap dugaan penipuan tersebut.

"Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari unsur bank atau BI," tegas Mualimin.

Dia berjanji dugaan kasus penipuan yang melibatkan wartawan akan dituntaskan dalam waktu cepat agar kasus hukumnya jelas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan berkembang pada penipuan serupa yang banyak dialami warga Sumenep.

"Pelaku juga akan segera dipanggil untuk diperiksa," janjinya. (bdh/gik)
Berita Terkait