Kasus pemerkosaan ini sendiri sebenarnya terjadi pada bulan Juli 2008 lalu. Namun keluarga Mahkota baru melaporkannya ke Polres Lamongan, Rabu (15/1/2009) setelah mengetahui anaknya hamil.
Dari informasi yang dihimpun, kasus pemerkosaan ini terjadi saat rumah majikan Mahkota di Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi dalam keadaan sepi. Pada malam pemerkosaan itu, di dalam rumah itu hanya ada Mahkota dan Adi (20), anak majikannya.
Karena tergiur melihat kemolekan tubuh serta paras Mahkota yang terbilang cantik, Adi nekat menyelinap ke kamar korban. Sontak gadis yang baru beberapa hari bekerja di keluarga ini, kaget.
Sayangnya dia tidak berdaya melawan anak majikannya yang mempunyai tubuh lebih kuat dari dia, hingga akhirnya Mahkota harus melayani nafsu bejat Adi.
"Kasus pertama kalinya dilakukan di rumah tersangka," kata sumber detiksurabaya di Polres Lamongan, Kamis (15/1/2009).
Setelah berhasil merenggut keperawanan Mahkota, tampaknya tersangka nasih belum puas juga. Dia kembali minta kepada Mahkota agar nafsunya dilayani, saat korban bertugas menjaga warung dan billiard milik orangtua tersangka di Desa Kedungrembuk, Kecamatan Sukodadi.
Karena tidak tahan harus melayani nafsu bejat anak majikannya, Mahkota akhirnya memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Tuban. Tak terasa, enam bulan kejadian itu berlalu. Orangtua Mahkota curiga atas pertumbuhan fisik anaknya ini. Sebab, anaknya yang sebelumnya kurus, kini tubuhnya makin subur.
Khawatir terjadi sesuatu pada anaknya, orangtua Mahkota kemudian memeriksakan anaknya ke rumah kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan, Mahkota positf hamil. Bahkan usia kandungannya kini sudah enam bulan.
Kenapa baru sekarang melapor? Mahkota menuturkan, tersangka mengancam akan membunuh dirinya bila melapokanr kasus ini ke polisi. "Karena diancam saya tidak berani lapor, dan baru lapor sekarang karena terpaksa," ujarnya seusai melaporkan kasus itu.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo saat dikonfirmasi menyatakan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pemerkosaan dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya akan mengancam pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sayangnya, saat tersangka dijemput ke rumah, dia tidak ada di tempat. Tapi pihaknya berjanji akan mencarinya. "Kami akan memproses lebih lanjut kasus ini," pungkasnya (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini