Pasutri ini melapor karena tidak terima dengan kenyataan yang mereka dapati, Rabu (14/1/2009) di RSUD dr Soebandi Jember kemarin. Sebab mereka mendapati jika bayi yang mereka titipkan di rumah sakit sudah berpindah tangan dan diadopsi orang lain.
"Saya memang tanda tangan surat, tetapi karena dipaksa. Pokoknya dengan
surat itu, berarti anak saya dititipkan ke rumah sakit. Tapi ketika akan diambil, anak saya tidak ada," ujar Kholik kepada wartawan.
Lantas fakta yang mereka dapati, anak laki-lakinya M Adhar telah diadopsi oleh M Syaiful dari Kecamatan Ambulu. Pasutri itu menilai jika rumah sakit teledor hingga dugaan adopsi bayi ilegal itu terjadi. Padahal sebelumnya, pasutri tersebut tidak pernah menyetujui adanya adopsi atau pemindahtanganan anak.
Terkait laporan itu, Kapolres Jember AKBP Ibnu Isticha mengaku akan menindaklanjutinya. "Kita akan periksa, apakah ini mengarah pada penjualan bayi atau tidak. Kita harus periksa dengan detail," ujar Ibnu. Sementara pihaknya belum bisa menyebut kasus itu masuk sebagai perdagangan bayi.
Sementara Direktur RSUD dr Soebandi Jember, dr Yuni Ermita mengaku siap menghadapi proses hukum jika orang tua bayi melaporkannya ke polisi. "Itu hak mereka sebagai warga negara dan kita siap menghadapinya," ujar Yuni.
Tentang dugaan adopsi bayi ilegal, Yuni menampiknya. Pihak RSUD bersikukuh bahwa prosedur yang mereka lakukan benar. "Kami hanya menfasilitasi adopsi dan proses selanjutnya itu memang harus ke pengadilan. Jadi yang kami lakukan sudah benar dan tidak ada adopsi ilegal atau penjualan bayi," tegasnya. (fat/fat)










































