Jual Obat Milik Maskin, Staf Rumah Sakit Ditangkap

Jual Obat Milik Maskin, Staf Rumah Sakit Ditangkap

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 12:47 WIB
Jual Obat Milik Maskin, Staf Rumah Sakit Ditangkap
Madiun - 2.300 obat bekas khusus pasien masyarakat miskin (Maskin) yang dijual bebas tanpa resep dokter diamankan polisi Madiun. Obat-obatan itu disita dari Abdul Kadir Hambali (42), staf Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Dr Soedono Madiun.

Selain menangkap warga Jalan Sikatan 5 B, polisi juga mengamankan Edi Hermawan (32), warga RT 1 RW 3, Desa Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Madiun AKBP Setija Junianta mengatakan, keduanya telah terbukti menyimpan dan menjual obat yang seharusnya dengan resep dokter, namun dijual bebas tanpa ada surat izin.

"Keduanya terbukti menyimpan ribuan obat berbagai merek yang dijual bebas, seharusnya dengan resep dokter," jelas Setija saat ditemui di kantornya Jalan Sumatera, Selasa (13/1/2008).

Kapolresta menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas laporan warga yang sedang berobat ke tersangka, dan diberikan obat yang seharusnya diperuntukkan bagi pasien maskin.

Secara terpisah, Kasat Reskoba Polresta Madiun AKP Agung Darmawan menambahkan, keduanya saat ini telah ditahan di Lapas kelas 1 Madiun. Para tersangka terancam hukuman 7-15 tahun penjara karena melanggar pasal berlapis yaitu, pasal 80 ayat 4 b UU Kesehatan RI No 23 tahun 1992 serta pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatannya.

"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut karena kemungkinan masih ada jaringan lainnya untuk menjual obat tersebut," jelas Agung.

Dari 2.300 pak obat tersebut terdiri dari 133 jenis. Diantaranya Metrocloramide sebanyak 181 ampul, Ketorolas 139 ampul, Torasic 32 ampul, dan puluhan cairan infus serta obat-obatan lainnya yang seharusnya dijual dengan resep dokter. (bdh/bdh)
Berita Terkait