SM dicabuli secara bergantian oleh kedua pelaku di kebun salak. Korban yang sedang asyik bermain sendiri itu mengaku dirayu dengan iming-iming buah salak. Karena kenal kedua pelaku, korban tak merasa curiga, hingga akhirnya peristiwa biadab tersebut menimpa dirinya.
"Mulanya si Sanusi dulu yang pegang-pegang. Setelah puas, ganti Kadir yang beraksi, setelah itu korban disuruh pulang," jelas Kapolsek Srono Iptu Suwito saat ditemui di kantornya Jalan Raya Srono, Jumat (9/1/2009) siang.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 25 Desember 2008 lalu. Dan peristiwa itu terungkap dihari yang sama setelah korban bercerita ke Ketua RT setempat yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Selanjutnya cerita itu diteruskan ke Polsek Srono.
Setelah sempat kabur beberapa pekan, akhirnya para tersangka itu berhasil ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (8/1/2009) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Srono, para tersangka mengaku khilaf. "Entah kenapa, tiba-tiba pas lihat SM kami punya rencana itu. Sepi lagi. Saya menyesal dan mohon maaf pada seluruh warga dan keluarga SM," ungkap Kadir yang diiyakan Sanusi, menjawab pertanyaan petugas yang menyidiknya.
Penyesalan selalu datang belakangan. Jika terbukti bersalah, kedua terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya, karena melanggar undang-undang perlindungan anak No 12 tahun 2002. (bdh/bdh)











































