Ke-6 pasangan mesum yang diamankan dari Hotel Pardikan Asri di Jalan KH Achmad Dahlan dan Hotel Pondok Indah di Jalan Sisingamangaraja, Kota Kediri.
Sementara 5 pasangan di Hotel Pardikan yakni SQ (30) dan Ind (21), yang tercatat sebagai atlet taekwondo dari Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur. SL (35) dan Ii (26) warga Kecamatan Gringging, Kediri, SM (48) dan EH (46) warga Kecamatan Plosoklaten, Kediri, MA (23) dan DA (20) mahasiswa di salah satu universitas swasta di Tulungagung, serta pasangan Spy (35) dan Yn (26), warga Kecamatan Krajan, Kabupaten Semarang.
Sementara 1 pasangan lainnya berhasil diamankan dari Hotel Pondok Indah di Jalan Sisingamangaraja, Kota Kediri. Yaitu AR (23), warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Jombang dan RW (19), yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Kediri.
"Ke enamnya kita amankan karena dalam kartu identitas yang mereka tunjukkan, statusnya bukan suami istri," kata Kanit P3D Polresta Kediri, Iptu Budi Wiyono kepada wartawan di Ruang Satuan Pelayanan Masyarakat (SPK), Kamis (8/1/2009).
Ke-6 pasangan mesum yang berhasil diamankan akan diberikan pembinaan. Namun bagi yang kedapatan sebagai pasangan selingkuh, akan dikenakan proses hukum lebih lanjut.
"Yang bukan suami istri akan dibina dan dibebaskan lagi setelah membuat surat pernyataan. Tapi yang selingkuh akan kita serahkan ke reskrim, dengan sangkaan melakukan perzinaan," tegas Budi. (fat/fat)