Sidang Perdana Kasdagate Pemkab Situbondo Diwarnai Demo

Sidang Perdana Kasdagate Pemkab Situbondo Diwarnai Demo

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 17:16 WIB
Situbondo - Sidang perdana kasus korupsi Kasda Pemkab Situbondo sebesar Rp 45,750 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo diwarnai aksi demo, Rabu (7/1/2009). Namun demo oleh LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) itu langsung dibubarkan polisi yang menjaga ekstra ketat jalannya persidangan.

Agenda sidang kasus korupsi yang juga menyeret Bupati Ismunarso yakni mendengar dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU). Untuk mengamankan jalannya persidangan yang berlangsung secara marathon, Polres Situbondo menerjunkan ratusan personelnya.

Sedangkan para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 13.30 WIB itu terdiri dari I Nengah Suarnata (mantan Kabag Keuangan) Hj Djuliningsih (mantan Bendahara Umum Daerah), Darwin Siregar dan Hamzar Bastian (keduanya mantan Pinca Bank BNI Situbondo), Alvia Rachman (mantan manajer marketing BNI Situbondo), Ikhwansyah, Nursetiadi Pamungkas serta Endar Yuni (ketiganya Komisaris dan Direktur PT Sentra Artha Utama).

Sebanyak 11 bendel berkas dakwaan setebal ribuan halaman dan sejumlah barang bukti disiapkan oleh Tim JPU yang berjumlah tujuh orang. Para terdakwa dijerat dengan UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk persidangan tahap pertama, majelis hakim yang terdiri atas Nuruli Mahdilis SH, Panji Santoso SH dan Rony Yandi SH, menyidangkan tiga terdakwa. Yakni, Hj Djulingsih, Alvia Rachman dan Ikhwansyah SE.

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain mapun memperkaya koorporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 45,7 miliar," tandas JPU Asih SH, yang membacakan dakwaannya secara bergantian.

Di bagian lain, isi dakwaan disebutkan bahwa para tedakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan dana Kasda Pemkab Situbondo dan diinvestasikan ke PT SAU.

Tim JPU juga menilai perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang tahap ke II menghadirkan terdakwa I Nengah Suarnata, Endar Yuni dan Hamzar Bastian. Serupa dengan ketiga terdakwa sebelumnya, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan dinilai telah menyelwengkan keuangan Negara sebesar Rp 45,750 miliar.

Sedangkan rangkaian sidang marathon terakhir, duduk di kursi terdakwa adalah Darwin Siregar dan Nursetidi Pamungkas. Dalam persidang itu kedelapan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, yakni Usman SH dan Syarif Hidayatullah SH. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan para terdakwa atas dakwaan Tim JPU.



Demo Anti Korupsi

Sementara saat acara persidangan berlangsung, tiba-tiba LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) melancarkan aksi demo di halaman gedung PN Situbondo. Demo yang dikomandani oleh Djunaidi ini sontak membuat aparat kepolisian gerah dan langsung mengusir mereka karena dinilai mengganggu persidangan.

"Kami di sini hanya ingin mendesak para penegak hokum agar jangan main-main dengan kasus korupsi yang telah menyengsarakan rakyat Situbondo ini. Hukum seberat-beratnya para koruptor itu," teriak Junaidi sembari membentangkan spanduk Gerakan Anti Korupsi.

Puluhan polisi yang berjaga di bagian depan gedung PN akhirnya mengusir para pendemo ke luar halaman PN. Aksi demo LSM Gempur ini juga sempat menjadi perhatian semua pengunjung sidang dan para pengguna jalan, meski hanya berlangsung tak lebih dari 10 menit. (fat/fat)
Berita Terkait