2008, Perceraian di Sumenep Capai 1.215 Kasus

2008, Perceraian di Sumenep Capai 1.215 Kasus

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2009 09:21 WIB
Sumenep - Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura hingga tahun 2008 tergolong tinggi yakni mencapai 1.215 kasus. Baik cerai talak (perkara diajukan suami) maupun cerai gugat (perkara diajukan istri). Padahal tahun 2007 lalu hanya berkisar 998 perkara.

Tingginya kasus perceraian tersebut, salah satu faktor yang mendominasi perselingkuhan. Biasanya dipicu kurang komunikasi, ekonomi dan perselingkuhan sesama teman kerja.

Faktor perselingkuhan tersebut mencapai 52 perkara. Sedangkan perceraian yang diakibatkan tidak terpenuhinya biologis mencapai 12 kasus dan gangguan pihak ketiga atau ikut campurnya mertua mencapai 30 kasus. Adapun suami maupun istri yang meninggalkan tanggungjawab sebanyak 107 dan tidak harmonis mencapai 613 kasus. Untuk kasus perceraian karena terjadi tindak kekerasan jasmani sebanyak 13 kasus.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh Shadiq mengatakan, setiap tahun angka perceraian terus meningkat. Lebih-lebih yang diajukan oleh istri atau cerai gugat. Pada tahun 2008 ini, dari 1.215 perceraian sebanyak 675 diantaranya diajukan oleh istri.

"Jadi, cerai lebih banyak yang diajukan istri dibanding suami," kata Shadiq pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan dr Cipto, Sumenep, Rabu (2/1/2009).

Dia juga menyayangkan, alat komunikasi yang canggih seperti handphone justru sempat terungkap dalam persidangan dan menjadi salah satu faktor perceraian. "Melalui komunikasi inten ternyata berujung pada perselingkuhan dan berakhir pada perceraian," paparnya.

Secara keseluruhan, perkara yang diterima PA Sumenep sepanjang 2008 ini sebanyak 1.296 kasus. Rinciannya, izin poligami 6 perkara, pembatalan perkawinan 2 perkara, cerai talak 540, serai gugat 675, isbat nikah 58, dispensasi kawin 2 perkara 1 diantaranya ditolak, wali adhol atau perkara yang diajukan anak gadis atau lajang yang tidak direstui orang tuanya sebanyak 11 perkara, pengasuhan anak (adopsi) 2 perkara. (fat/fat)
Berita Terkait