Selain tokoh masyarakat, juga tampak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Djuang Pribadi bersama sejumlah stafnya. Mereka mendampingi warga yang melaporkan keberadaan pabrik tepung tersebut.
Menurut Ahmad, Koordinator masyarakat Desa Sukonatar, warga sudah kehabisan kesabaran dengan ulah pengelola pabrik tepung tersebut. Pasalnya, meski pihak pemerintah daerah telah melarang hingga menutup pabrik tersebut, namun pihak pengelola tetap nekad beroperasi.
"Dulu bapaknya sudah sanggup menghentikan operasi, kini oleh anaknya dioperasikan lagi," kata Ahmad kepada sejumlah wartawan di Polres Banyuwangi Jalan Brawijaya, Rabu (31/12/2008) pagi.
Padahal, polusi udara yang ditimbulkan pabrik yang terletak di Jalan Raya Srono itu sangat menggangu masyarakat. Bahkan menurut Ahmad tidak sedikit warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat polusi udara yang ditimbulkan. "Keinginan kami sederhana, jangan beroperasi lagi, itu saja," sela Masduki, perwakilan warga yang lain.
Penutupan pabrik tepung oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi tersebut dibenarkan oleh Djuang Pribadi. Bahkan pihak pengelola pabrik tepung ikan ini menuntut Bupati Banyuwangi dan dirinya selaku kepala Satpol PP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan penutupan yang
dilakukan. "Sampai saat ini proses hukum di PTUN masih belum selesai," katanya
Pabrik tepung ikan tersebut tambah Djuang, juga tidak memiliki izin. Selama ini izin yang disampaikan kepada pemerintah Daerah adalah izin usaha penggilingan padi.
Dalam surat laporan yang disampaikan warga, juga dilampirkan foto copy surat penutupan pabrik tepung ikan yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari. Dalam surat itu disampaikan dasar penutupan antara lain karena lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Srono, pabrik tepung ikan tersebut tidak memiliki izin serta letak pabrik yang berada di tengah pemukiman dan menimbulkan bau tidak sedap sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Kukuh Sugiarto Kurniawan mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengambil langkah apapun. Sebab saat ini sudah ada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sudah sampaikan pada perwakilan warga untuk mengikuti proses hukum yang ada lebih dulu," terangnya usai pertemuan dengan perwakilan masyarakat Desa Srono. (bdh/bdh)