Pasalnya, hanya karena belum puas menyewa PS, dirinya nekat membawanya kabur. Tapi, saat akan membawa kabur sebuah PS, aksinya lebih dulu kepergok Nuraini (51), pemilik rental PS di Jalan Simpang Teluk Grajakan.
Akibat perbuatannya Saiful dibawa ke Mapolsekta Blimbing oleh petugas setelah mendapat laporan dari korban. "Saat pelaku beraksi membawa kabur PS, korban mengetahui dan menangkapnya dengan bantuan tetangga," kata Kapolsekta Blimbing AKP Abdul Hadi kepada wartawan di Mapolsekta Jalan Raden Intan, Jumat (26/12/2008).
Dalam pemeriksaan, Saiful nekat membawa kabur satu PS milik korban untuk bisa bermain sepuasnya di rumah. Karena selama ini dirinya hanya mampu menyewa PS per jam.
"Saya berharap jika berhasil dapat digunakan di rumah," ungkap lelaki yang sehari-harinya menjadi sopir angkutan umum ini.
Sebelumnya Saiful sudah mempersiapkan membawa kabur PS di tempat langganannya menyewa dengan membawa sebuah tas rangsel. Agar tidak dicurigai Saiful menyewa 3 jam dengan bermain game sepakbola.
"Tahu kondisi sepi tanpa ada penjaga, PS langsung saya masukkan ke dalam tas. Tapi ketika saya mau pergi pemilik keluar dan mencurigai dan menggeledah tas saya, setelah tahu PS yang saya sewa tidak ada di tempat," cerita Saiful.
Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (fat/fat)