2 TV Lokal di Kediri Tak Mengindahkan Peringatan Depkominfo

2 TV Lokal di Kediri Tak Mengindahkan Peringatan Depkominfo

- detikNews
Jumat, 26 Des 2008 12:46 WIB
Kediri - Ketegasan Depkominfo dalam melakukan penertiban frekuensi tampaknya tidak diindahkan oleh 2 stasiun televisi lokal di Kediri. Hingga saat ini kedua stasiun tv lokal itu masih melukan siaran. Alasannya, mereka belum menerima surat peringatan dari Depkominfo.

2 Televisi lokal tersebut yaitu, Kilisuci Televisi (KSTV), dan Dhohotv yang sebelumnya sempat berhenti siaran, namun kembali mengudara.

Bambang Iswahyudi, Direktur Operasional KSTV saat dikonfirmasi detiksurabaya.com mengatakan, pihaknya masih terus memancarkan siaranya hingga saat ini karena belum mendapatkan kabar terkait surat peringatan dari Depkominfo.

"Kami tahunya tadi malam sekitar jam 11 malam. Kalau seperti itu apa kami salah jika terus mengudara," ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (26/12/2008).

Bambang juga mengaku, apabila memang dalam surat peringatan media yang dipimpinnya harus menghentikan siaran, hal tersebut akan dipatuhinya. "Memang Depkominfo yang memiliki wewenang itu. Jika memang kami diminta berhenti siaran, kami siap mematuhinya," imbuhnya.

Meski demikian, Bambang mengeluhkan soal rencana penertiban tersebut. Pasalnya, pihaknya telah memiliki itikad baik dengan bersedia melakukan pengurusan izin.

KSTV menurut Bambang, dalam pengurusan izin telah mendapat survei dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Hasil survei tersebut, diakuinya menunjukkan jika KSTV layak secara teknis.

"Memang ada peringatan agar secara administrasi kami melakukan perbaikan. Tapi semua itu kan perlu proses, dan yang terpenting kami memiliki itikad baik untuk mengurusnya," tegas Bambang.

Atas keluhannya tersebut, Bambang meminta pihaknya diberikan kesempatan tambahan untuk tetap mengudara, sambil menunggu selesainya pengurusan izin.

Begitu juga dengan manajemen Dhohotv. Siswandi, Humas Dhohotv saat dikonfirmasi juga mengaku sampai saat ini perizinan yang dimiliki sudah lengkap. Mulai dari RK sampai perizinan nasional dan lokal ada.

Dari pengamatan detiksurabaya.com, kedua televisi lokal di Kediri masing-masing mengudara antara pukul 09.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Untuk muatan siaran yang diudarakan, rata-rata mengangkat budaya lokal, dengan sebagian diantaranya melakukan relay sejumlah siaran dari TV berbayar. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.