Ulah bejad tukang becak itu terjadi saat korban yang masih tetangganya sendiri itu pulang dari sekolah. Pelaku menjemput korban dari tempatnya belajar sekitar pukul 10.00 WIB, sesaat setelah jam sekolah usai. Dengan iming-iming akan diberi uang, dan diantar pulang dengan becak, korban akhirnya masuk dalam jebakan niat jahat tersangka.
Namun, bocah itu bukannya diantar pulang ke rumahnya. Justru kayuhan becaknya diarahkan ke rumah tersangka, dengan dalih mengambil uang yang dijanjikan. Karena hanya tinggal seorang diri di rumah, tersangka akhirnya leluasa melampiaskan nafsu bejadnya di salah satu kamar rumahnya yang berdinding bambu itu. Bagian vital siswi kelas 2 SD tersebut diobok-obok hingga luka dan mengakibatkan pendarahan.
"Anak saya dipangku, terus jari pelaku dimasukan ke anu anak saya," terang Sri, ibu korban, menirukan ucapan anaknya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cluring, Kamis (25/12/2008) siang.
Puas mencabuli anak tetangganya, tanpa beban tukang becak cabul tersebut mengantar korbannya pulang ke rumahnya, yang berjarak 100 meter dari lokasi kejadian.
Aksi pencabulan itu sendiri terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya pada kedua orangtuanya yang berprofesi sebagai buruh tani.
Tersangka sendiri ditangkap Polisi di rumahnya, Rabu (24/12/2008) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat perbuatannya,laki-laki yang ditinggal kabur istrinya tersebut terancam hukuman kurungan 15 tahun lamanya.
"Tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak nomer 12 tahun 2002, ancamannya 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Cluring IPTU Suwardi saat ditemui di kantornya jalan raya Benculuk. (bdh/bdh)










































