Lala (40) sala satu penyiar Radio Moderato FM kepada detiksurabaya.com menjelaskan bahwa dirinya mulai Rabu sore (24/12/2008) tidak dapat melihat acara favoritnya dan tidak tahu entah mengapa. Lala berharap agar manajemen televisi swasta tersebut untuk memberikan penjelasan.
"Kenapa ya mulai sore kemarin kok Trans TV dan Trans 7 mati gitu aja dan tidak ada pemberitahuan lagi," jelas Lala dengan jengkel, Kamis (25/12/2008).
Adi (30) salah satui petugas Transmisi Station pemancar Trans TV dan Trans 7 yang ada di Desa Duwet Kecamatan Plaosan Magetan saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya sejak Rabu (24/12/2008) telah mendapat telepon dari kantor pusat di Jakarta bahwa dirinya diintruksikan untuk mematikan 2 pemancar tersebut tanpa alasan jelas.
"Saya dapat perintah dari Jakarta untuk mematikan pemancar ya saya matikan, namun saya tidak tahu kenapa alasanya," jelas Adi.
Adi menambahkan dihentikannya 2 transmisi pemancar tersebut belum ada kejelasan sampai kapan karena dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.
Data yang diperoleh detiksurabaya.com, banyak televisi swasta lokal maupun televisi nasional yang berpusat di Jakarta yang bersiaran di sejumlah daerah di Jawa Timur yang telah mendapatkan peringatan dari Balai Monitoring Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Depkominfo.
Bahkan para stasiun televisi yang dinilai melanggar UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran sudah diminta untuk off air alias tidak mengudara.
Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran.
Diantara televisi nasional yang kena disemprit adalah TVOne, Trans TV, Trans7, MetroTV dan Global TV. Sedangkan televisi lokalnya adalah Mahameru TV, eTV, TV Anak, Batu TV serta JTV.
Surat peringatan kepada manajemen televisi itu tertanggal 28 November 2008. Dan semuanya disebut melakukan siaran di sejumlah wilayah siaran tanpa dilengkapi ISR.
Misalnya TVOne, sesuai surat dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Surabaya yang ditandatangani Kepala Balai Monitoring, Purwoko menyebut TVOne yang berada di bawah payung PT Lativi Media Karya menggunakan frekuensi 47 dan 54 di wilayah Kediri dan Malang.
Global TV menggunakan frekuensi 25, 29, 30 di Kediri, Madiun dan Malang. MetroTV menggunakan frekuensi 35, 38 dan 55 dengan wilayah siarannya Kediri, Tuban dan Malang. Trans TV menggunakan 22, 41, 50 di Malang, Kediri dan Madiun serta Trans7 yang menduduki frekuensi 40 dan 45 untuk Malang, Kediri dan Madiun.
Sedangkan JTV diperingatkan karena menduduki 10 frekuensi di Jawa Timur masing-masing di Kediri, Madiun, Jember, Malang, Tuban, Pamekasan, Banyuwangi, Pacitan, Trenggalek dan Situbondo tanpa dilengkapi ISR.
Dalam surat Balai Monitoring yang juga ditembuskan ke PPNS Polda Jatim ini memperingatkan kepadanya dalam waktu 7x24 jam untuk off air semenjak menerima surat peringatan dan mendapatkan IPP yang didalamnya termasuk ISR. (gik/gik)











































