Plt Kepala Satpol PP Nies Sulistyowati ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (24/12/2008), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik 37 tower tersebut.
Langkah itu diambil setelah Satpol PP menerima surat dari Dishubkoinfo Kabupaten Malang guna melakukan penertiban kepada 37 tower yang membandel itu. "Jika belum ada respon dari mereka, kita bakal membongkar paksa. Karena kita sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada mereka," ujarnya.
Dilanjutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah 14 hari surat peringatan ketiga kalinya tidak mendapat respon dapat dilakukan penindakan.
Terpisah, Kepala Bidang Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DishubkoInfo) Kabupaten Malang Khoirul Anwar dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (24/12/2008) siang, membenarkan ada sebanyak 37 tower izinya bermasalah dan pihaknya telah mengirim surat kepada Satpol PP guna melakukan peringatan dan penindakan.
Dikatakan, di Kabupaten Malang terdapat 347 tower, dari jumlah itu 75 tower belum mengantongi IMB. Namun, 38 pemilik tower telah merespon setelah menerima surat peringatan. "Tapi yang 37 hingga kini belum memberikan tanggapan, kita limpahkan penanganan ke Satpol untuk melakukan penindakan," katanya.
Dari 37 tower yang terancam dibongkar itu berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pagelaran serta Kecamatan Kalipare. Sedangkan, para pemilik tower yang tidak ber-IMB tersebut, diantaranya digunakan Telkom Flexi dan Indosat. Sementara data laporan tower didapat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. (gik/gik)










































