"Total nilai obat daftar G yang dimusnahkan mencapai Rp 312.250.000," jelas Kapolres kepada wartawan usai menyaksikan pembakaran barang bukti di Mapolres Jalan Brawijaya.
Sementara jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 5.040 botol terdiri dari 2.160 botol Mansion, 1.440 botol Anggur, 300 botol jenis minuman drum, 444 botol topi miring, 384 jenefer dan 312 Asoka. Sedangkan obat daftar G terdiri dari Aleron, ponstan, kosmetik, dan sejumlah jamu illegal.
Perwira asal Bandung ini menjelaskan, dengan pemusnahan miras dan obat terlarang ini dirinya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa miras adalah pemicu dari segal jenis tindak kejahatan.
"Saya bersama Muspida ingin menunjukkan pemusnahan miras secara simbolik," sambungnya.
Selain itu pemusnahan miras dan obat daftar G ini juga merupakan rangkaian pembuka dari Operasi Lilin. Sebelum pemusnahan miras, Polres melakukan apel gelar pasukan dalam Operasi Lilin. Acara tersebut juga diikuti oleh Muspida serta seluruh instansi terkait yang terlibat dalam operasi tersebut.
Dalam operasi Lilin tahun ini, Polres mendirikan 5 pos pengamanan Operasi Lilin yang tersebar dari Wongsorejo hingga Genteng. (fat/fat)











































