Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, Ipda Wahyu Sulistyo para wanita itu diamankan dari penampungan milik sebuah PJTKI, PT Jatim Sukses Karya Bersama, Desa Suko Makmur Kecamatan Ajung.
"Mereka berasal dari beberapa kecamatan. Akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolres Jalan Kartini, Senin (22/12/2008).
Sementara penyidik masih memeriksa lebih lanjut, calon TKI yang membawa surat-surat yang lengkap sesuai prosedur menjadi TKI. "Ada beberapa yang tidak lengkap, seperti ijasah pendidikan terakhir. Kalau menjadi TKI, prosedur itu harus dilengkapi," tegas Wahyu.
Pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini, kata Wahyu, adalah PJTKI. Sebab pihak PJTKI seharusnya tidak bisa merekrut orang yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi sebagai TKI.
"Jika melanggar maka dikenakan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," tukasnya. (fat/fat)











































