Pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono ini ditangkap saat melakukan transaksi. Kepada petugas, pasutri ini mengaku baru satu bulan melakukan praktek trafficking.
Kedua pelaku mengaku hanya Dahlia yang menjadi korbannya. Meski begitu mereka membantah telah "menjual" korban yang tercatat sebagai siswi di sebuah SLTP swasta di Banyuwangi. Gadis malang yang tinggal di Desa Badean Kecamatan Kabat ini di"jual" dengan tarif antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali kencan.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP kukuh Sugiarto Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi perihal trafficking yang dilakukan pasutri tersebut. Pihaknya pun memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Tersangka akhirnya berhasil kita bekuk di salah satu hotel wilayah Genteng," ujarnya kepada wartawan di Polres Banyuwangi, Jalan Brawijaya.
Dengan praktek ini pelaku mendapat keuntungan ganda. Selain mendapat uang dari pembelinya, pelaku juga mendapat uang dari tarif yang mereka pasang.
Hingga saat ini petugas masih memeriksa kedua pelaku di unit Pelayanan Perempuan dan anak Polres Banyuwangi. Atas pebuatannya ini tersangka dijerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 88 atas dugaan mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak, " tambahnya. (fat/fat)










































