Home Industry Miras Palsu Digerebek

Home Industry Miras Palsu Digerebek

- detikNews
Minggu, 21 Des 2008 17:01 WIB
Kediri - Satuan Reskoba Polresta Kediri, Minggu (21/12/2008) dinihari menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) palsu, di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren. Hasilnya, 288 botol miras dan ribuan lembar label, beserta seorang tersangka berhasil diamankan.

Seorang tersangka yang diamankan, adalah Hari Sugeng Mulyanto (37) yang belakangan diketahui sebagai pemilik home industry miras palsu tersebut.

"Awalnya dia mengaku hanya karyawan, tapi dalam pemeriksaan dia terbukti sebagai pemilik usaha tersebut," kata Kasat Reskoba Polresta Kediri AKP Sudadi, kepada sejumlah wartawan dalam gelar perkara di ruang kerjanya.

Dilakukannya penggerebekan terhadap home industry miras palsu tersebut diakui oleh pihak Reskoba bermula dari informasi pedagang eceran, yang sebelumnya telah berhasil diamankan.

"Intinya mereka ngaku jika mendapatkan pasokan dari tersangka. Tapi ironisnya mereka tidak tahu jika dagangannya itu palsu," ujar Sudadi.

Sementara mengenai indikasi kepalsuan miras yang diproduk di home industry tersebut, Sudadi mengaku berdasarkan izin produksi yang tidak tertera dalam setiap label kemasannya.

"Mereka dagang yang dipalsukan adalah Alimy, yang aslinya dari Tangerang. Produk yang digerebek ini dipastikan palsu, karena di setiap label dalam botolnya tidak ada izin prosuksi seperti yang asli," jelas Sudadi.

Dari penggerebekan tersebut, selain berhasil mengamankan 288 botol miras palsu yang terkemas dalam 24 kardus, polisi juga mengamankan ribuan lembar label kemasan palsu. Selain itu, lebih dari 35 liter alkohol, 3 timbangan plastik, dan ribuan tutup botol juga berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kediri. Dia akan dikenakan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara, karena dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta  hak cipta suatu merek dagang. (bdh/bdh)
Berita Terkait