Bahkan lantaran perbuatannya, PA (15) putri kandungnya yang baru duduk di kelas 3 salah satu SLTP harus mengandung 7 bulan. Persitiwa itu terbongkar saat pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan korban ke rumah keluarganya di Kebumen, Jawa Tengah.
Berawal dari laporan warga sekitar, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi alamat keluarga yang diduga menjadi tempat menyembunyikan korban, polisi melakukan pengejaran. Pelaku tak dapat berkutik, saat petugas datang untuk membawanya ke Mapolres Pacitan.
"Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran kesepian ditinggal istrinya. Apalagi sebagai penjual sayur asongan istrinya tiap hari pergi pagi pulang petang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin dikonfirmasi detiksurabaya.com, Sabtu (20/12/2008).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Untuk mengganjar perbuatannya, polisi menyiapkan jerat hukum pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenai ancaman berlapis pasal 294 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun.
Selama kurun waktu 2008 kasus kekerasan dalam rumah tangga berupa pencabulan di wilayah hukum Polres Pacitan mencapai 5 kasus. Dari jumlah tersebut seluruh korbannya masih di bawah umur dan dalam kondisi hamil.
"Kami mengimbau masyarakat lebih pro aktif terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana serupa di lingkungan masing-masing sehingga kasus yang sama tidak terulang," tegas Sukimin. (fat/fat)










































