Selain para sopir, petugas juga mengamankan 39 sak gula pasir serta 8 pipa besi sebagai alat menyuntik karung gula pasir diatas truk.
Para sopir itu Yuhono (31), Tego (53), Sutrisno (52), Sutrisno (54), Ahmadi (45), Edi Prayogo (30), Budi Setiawan (41). Dua kurir adalah Samsul Arifin (27) dan Adim (25).
"Kita ungkap kasus ini dari laporan masyarakat," ungkap Kapolsekta Lowokwaru AKP Pujdiharto pada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (20/12/2008).
Dalam aksinya, komplotan sopir itu menyuntik gula yang berjumlah 500 sak diangkut dari truknya dalam perjalanan setelah pengambilan gula di PG Kebonagung.
Setiap sopir dapat memperoleh 4 sampai 5 sak karung gula pasir hasil aksi pencurian itu. Selanjutnya para sopir menjual melalui 2 kurir dengan harga sebesar Rp 150 ribu setiap karungnya.
Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai penjualan gula pasir dalam jumlah banyak oleh orang yang tak memiliki latar belakang membuka bisnis usaha. Dalam keterangan ke petugas, para sopir memberi upah para kurir sebesar Rp 30 ribu, jika berhasil menjual satu karung gula.
Mereka sendiri nekat mencuri gula yang diangkutnya untuk menambah penghasilan. Mereka juga mengaku jika perbuatan itu dilakukan baru du kali. Namun petugas tidak begitu saja mempercayai mereka. "Mereka melakukan aksinya di malam hari," imbuh Pudjiharjo.
Kini 10 'semut' itu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(fat/fat)











































