Sang guru, Abdul Majid (24 tahun), warga Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena menyetubui sebut saja melati (15 tahun), salah seorang siswinya pada saat acara Perkemahan Sabtu Minggu atau Persami.
Samin, orangtua korban melaporkan tindakan tidak terpuji sang guru usai mendengar penuturan anaknya yang mengaku telah disetubui saat mengikuti Persami pada 10-12 Desember lalu.
Dihadapan petugas penyidik, Melati mengaku kalau malam itu saat dirinya mengikuti Persami di perkemahan putri dijemput oleh Majid dan diajak ke tenda guru.
Saat itu Melati mengaku sempat menolak ajakan sang guru komputer tersebut. Tapi karena takut akhirnya dia menyerah saja. Dan di dalam tenda khusus guru, dirinya disetubuhi dengan cara berdiri oleh Majid. "Di kemah guru itu saya kemudian disetubuhi, dia janji saya akan dinikahi," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Sutopo ketika dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus ini.
Tersangka yang saat ini sudah diamankan akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara kami melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka," ujar AKP Sutopo saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (18/12/2008). (bdh/bdh)










































