Pelaku Tanto Suyono (37), warga Desa Kedungkotok, Kecamatan Tembelang, Jombang ini mengaku sebagai polisi yang dilengkapi dengan senjata api (senpi) mainan. Kejadian itu bermula perkenalan pelaku dengan korbannya, Uswatun Khasanah (19).
"Saya kenalnya dengan dia sekitar 6 bulan lalu. Kami kenalan setelah sebelumnya iseng SMS-an" kata Uswatun di sela-sela memberikan keterangan di Mapolsek Sawahan, Rabu (17/12/2008).
Sejak pertama kali kenal, pelaku mengaku tertarik dengan korban, hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Selama hampir 6 bulan menjalin asmara, pelaku hanya sekali bertandang ke rumah korban.
"Seingat saya pertengahan September yang lalu. Waktu itu dia datang dengan seragam polisi, tapi nggak lengkap. Katanya baru saja lepas dinas," kenang Uswatun.
Sikap pelaku yang ke rumah korban dengan pakaian dinas yang tak lengkap membuat keluarga korban curiga. Kecurigaan itu menjadi saat pelaku akan melamar korban. Keluarga pun meminta bantuan perangkat desa setempat untuk menanyainya.
Namun saat ditanyai perangkat desa tempat tinggal korban, pelaku justru emosi dengan mengancungkan senpi mainan. Tindakan itu justru membuat keluarga korban dan warga justru menangkapnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bukan anggota polisi sungguhan.
"Jadi ceritanya dia diamankan warga, lalu diserahkan beramai-ramai ke kantor kami. Saat diamankan, dia mengenakan celana seragam polisi dan sebuah senpi yang ternyata korek api," ujar Kapolsek Sawahan, AKP Karijadi di ruang kerjanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan melanggar pasal berlapis yakni 362 dan 372 KHUP, tentang penipuan dan pengakuan sebagai polisi. (fat/fat)











































