Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan Maman Sugianto tidak terlibat pembunuhan Asrori. Tuntutan itu berdasar hasil tes DNA dan putusan Mahkamah Agung.
"Terdakwa Maman Sugianto, telah terbukti dengan sah secara hukum tidak terlibat dalam pembunuhan Asrori," kata JPU, Yusup dalam pembacaan materi tuntutan.
Tuntutan JPU itu langsung disambut pekik takbir oleh warga maupun kerabat terdakwa Maman Sugianto. "Alhamdulillah, Sugik akhirnya bebas," kata mantan terpidana Imam Hambali yang hadir dalam sidang bersama Devid Eko Priyanto.
Usai sidang, kedua orangtua dan Maman Sugianto, langsung sujud syukur di ruang persidangan. Isteri Maman, Ratna Kulsum langsung memeluk suaminya. Maman dan isterinya sama-sama menangis haru, tanda kebahagiaan.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Dhofir menyatakan tuntutan JPU sudah tepat. "Sebab Maman memang tidak terbukti membunuh Asrori," kata Dhofir kepada detiksurabaya.com di depan PN Jombang, Jalan Wahid Hasyim.
Siding pun akan dilanjutkan, Rabu (17/12/2008) mendatang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim atas terdakwa Maman Sugianto. (fat/fat)











































