"Pertamanya ya dijanjikan akan dinikahi. Saya mau saja digituin 10 kali," jelas Bunga dengan menunduk malu.
Dihadapan penyidik Polsek Paron, Bunga, siswi kelas 3 SMP itu mengaku diajak tidur dengan pelaku sebanyak 10 kali. Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah korban saat sedang sepi. Korban saat itu mau nelakukan intim karena dijanjikan akan dinikahi.
AKP Jumadi, Kapolsek Paron saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (13/12/2008) menjelaskan, polisi sudah melakukan pelacakan di tempat sekolah pelaku, yakni SMK Geneng. Sayangnya, pelaku sudah tidak aktif sekolah sejak 1 bulan terakhir.
Sementara, untuk mengungkap kasus tersebut Polsek Paron telah melimpahkan perbuatan asusila ini ke Pollres Ngawi. Alasannya, korban dan pelaku masih di bawah umur. (bdh/bdh)











































