Sumeri, sopir bus dinyatakan melanggar pasal 359 KUHP dengan ancaman hukman 5 tahun penjara, karena telah lalai dalam menjalankan tugas hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Ngawi AKP Eni Mardiasari saat ditemui di kantornya mengatakan, sopir bus telah diperiksa sejak siang hingga sore ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir langsung ditahan oleh Polres Ngawi.
"Sudah kita tahan di polres, karena sudah tersangka. Langsung dong karena menyebabkan orang meninggal dunia karena kelalaiannya," jelas AKP Eni.
Sementara itu, beberapa korban luka sebagian telah dibawa pulang oleh anggota keluarganya. Sedangkan penumpang yang mengalami luka berat patah tulang, dan belum sadar masih dirawat di RS Widodo.
Diberitakan sebelumnya, bus patas Safari Dharma Raya jurusan Denpasar-Yogyakarta mengalami kecelakaan dan menabrak pohon di Jalan Raya Ngawi-Caruban Desa Munggut Kecamatan Padas Ngawi. Dalam kejadian ini, 1 penumpang tewas, dan 22 lainnya mengalami luka-luka. (bdh/bdh)










































