Asmuni diketahui membawa lembar jawaban oleh pengawas pada ujian tahap kedua yang dimulai pukul 10.30 WIB. Saat menjelang jam berakhir pukul 13.00 WIB, pengawas menemukan Asmuni sedang membuka kunci jawaban. Kasus tersebut akhirnya diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, peserta ujian CPNS yang membawa lembar jawaban termasuk pelanggaran pidana yakni telah membocorkan rahasia negara.
"Tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik," kata Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (10/12/2008).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 322 KUHP. "Ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," tegasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada peserta CPNS maupun panitia yang terlibat dalam kasus tersebut. (fat/fat)











































