Penetapan status tersangka terhadap Sugiyanto, setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadapnya. Dari keterangan sejumlah saksi, Sugiyanto dianggap yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.
"Setelah dia menyerahkan diri kemarin sore, kita langsung memeriksanya, dan statusnya resmi kita tingkatkan jadi tersangka pagi tadi," kata Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Edy Hariadi, saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolres Nganjuk, Minggu (7/12/2008).
Edy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dianggap melakukan kelalaian, hingga mengakibatkan jatuhnya korban luka. Poin-poin kesalahannya antara lain, mengemudikan kendaraan hingga melanggar marka jalan, yang berakibat tertutupnya pandangan bagi pengguna jalan lainnya.
"Pelanggarannya jelas, selain mengakibatkan tertutupnya pandangan bagi pengguna jalan lainnya, dia juga dianggap ugal-ugalan dalam mengemudi. Selain itu, dia juga tak mengindahkan tata tertib berkendara," jelas Edy.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 360 KUHP tentang tindakan lalai yang berakibat terlukanya orang lain.
Sementara di RS Bhayangkara Nganjuk, 3 korban kecelakaan masih menjalani perawatan. Sedangkan 20 korban lainnya sdah diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.
"Karena yang lain hanya luka ringan kita telah persilahkan mereka pulang. Sedangkan yang masih dirawat ada 3, masing-masing 1 patah tulang dan dua luka parah dan shock berat," ungkap salah satu perawat di RS Bhayangkara Nganjuk, Febrianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara Bus Restu bernopo N 6262 EU dengan Bus Sumber Kencono dengan nomor polisi W 7596 UA, terjadi di jalur Nganjuk-Madiun, tepatnya di Desa Kalimati, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk. (bdh/bdh)