Kapolsek Kalipuro, Iptu Sudarsono mengatakan, sebenarnya mereka berjudi bersama tiga temannya di sekitar pantai tak jauh dari tempat tinggal mereka. Namun saat digerebek ketiganya berhasil kabur dari kejaran polisi. Dari tiga orang itu dua perempuan dan satu orang pria.
"Identitas ketiganya sudah kita ketahui, mereka kita jadikan DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya ditemui di kantornya Jalan Raya Situbondo, Rabu (4/12/2008).
Sudarsono menambahkan, penggerebekan arena judi ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengaku resah dengan praktek perjudian tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Bersama dengan penangkapan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, uang senilai Rp 25.000 yang digunakan untuk berjudi serta satu pak rokok yang di dapat di arena perjudian.
Kepada petugas, kedua tersangka mengelak telah melakukan perjudian. Mereka menganggap apa yang mereka lakukan sekedar iseng untuk mengisi waktu luang.
Kini keduanya harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Kalipuro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Mereka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk keperluan penyidikan," jelasnya kepada wartawan. (fat/fat)










































