OC Kaligis: Tak Ada Tuntutan dan Memperpanjang Masalah

Korban Salah Tangkap

OC Kaligis: Tak Ada Tuntutan dan Memperpanjang Masalah

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 17:11 WIB
Jombang - Bebasnya Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang disambut gembira oleh kuasa hukumnya, OC Kaligis dan Muhammad Dhofir.

Keduanya yang sejak semula menyaksikan penandatanganan surat pelepasan dari LP Jombang antara kedua napi dan pihak LP mengaku kasus ini sebagai pembelajaran semua institusi.

"Kasus ini bisa sebagai pembelajaran bagi setiap institusi. Kita juga cukup belajar dari kasus ini," kata OC Kaligis usai pembebasan dua terpidana yang divonis telah membunuh Asrori kepada wartawan di depan LP Jombang, Kamis (4/1/2008).

Meski berharap agar institusi belajar dari kasus ini, Kaligis tak akan memperpanjang kasus ini. "Kasus ini tidak diperpanjang dan tidak ada tuntutan kepada polisi. Karena tidak ada gunanya memperpanjang masalah," tambah Kaligis.

Sebelumnya, terpidana pembunuh Asrori, Hambali divonis 17 tahun penjara dan Devid 12 tahun penjara oleh PN Jombang, Mei 2008 lalu. Namun MA akhirnya mengabulkan PK yang diajukan keduanya, sebab Asrori dibunuh oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan. (fat/fat)
Berita Terkait