Keduanya dibebaskan sekitar pukul 15.15 WIB dan disambut keluarga masing-masing di depan LP. Sebelum dibebaskan, keduanya sempat dijemput oleh kuasa hukumnya yakni OC Kaligis dan Muhammad Dhofir.
Kuasa hukum itu menyaksikan penandatanganan surat pelepasan dari LP Jombang antara kedua napi dan pihak LP. Beberapa saat kemudian, keduanya keluar diiringi suara takbir dari puluhan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak dan Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak.
Baik Kemat dan Devid langsung sujud syukur di depan LP Jombang. Mereka langsung secara bergantian berpelakukan dengan orangtua dan keluarga Kemat dan Devid.
Kepada wartawan keduanya mengaku tak akan dendam dengan pihak kepolisian. "Saya tidak akan menuntut kempolisia. Kita bersyukur karena sudah bebas dan keluar dari penjara," kata Kemat yang diamini oleh Devid.
Usai keluar dari LP Jombang, keduanya langsung dinaikkan mobil bak terbuka dan diarak keliling Kota Jombang. Aksi arak-arakan ini diikuti sebuah truk dan puluhan motor yang diisi warga. Sedangkan keluarga keduanya mengikuti tiga unit mobil 3 carry. Akis arak-arakan ini kemudian dilanjutkan di desa mereka masing-masing.
Uniknya, dalam aksi arak-arakan yang memenuhi jalan-jalan di Kota Jombang tak satupun polisi berjaga dan mengatur lalu lintas. Mereka seakan hilang dan tak tahu aksi arak-arakan tersebut.
Sebelumnya, terpidana pembunuh Asrori, Hambali divonis 17 tahun penjara dan Devid 12 tahun penjara oleh PN Jombang, Mei 2008 lalu. Namun MA akhirnya mengabulkan PK yang diajukan keduanya, sebab Asrori dibunuh oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan (fat/fat)











































